Senin, 28 Oktober 2013

Keadilan


Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan :
a. Sama (seimbang), Nilai yang tidak berbeda
b. Tidak berat sebelah, perlakukan yang sama dan tidak pilih kasih
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
d. Patut / layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan proporsional
e. Perlakuan pada diri sendiri sama seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya

Dalam konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak yang berbuat dan kepada pihak lain yang berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana perbuatan itu ditujukan. Implikasinya, perlakuan kepada diri sendiri, seharusnya sama pula dengan perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil kepada pihalk lain jika kepada diri sendiri saja tidak adil. Konsep adil (tidak sewenang-wenang) baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbautan nyata dan nilai yang di hasilkan atau akibat yang ditimbulkannya. Situasi dan kondisi juga ikut melakuakn perbuatan adil manusia.
Keadilan adalah pengakuan dan perilaku seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keserasian menuntut Hak dan Kewajiban atau dengan kata lain adalah keadilan adalah keadaan dimana setiap orang mendapatkan atau memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.  Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, hak haruslah di sertai dengan kewajiban begitu juga sebaliknya kewajiban haruslah disertai dengan hak.
            Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antar sesamanya. Adil dalam melaksanakan suatu situasi dan kondisi atau masalah jiwa seseorang yang  memiliki jiwa sosial tinggi. Setiap warga Negara Indonesia wajib dan layak menerima atau memperoleh keadilan yang merata satu dengan yang lain sesuai dengan Hak Asasi Manusia baik dalam berbagai bidang.
            Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat di pungkiri karena dalam kehidupan manusia itu sendiri sering kali dan hampir setiap hari merasakan keadilan dan ketidakadilan. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan banyak perbincangan dan menjadi kreativitas tersendiri. Maka dari itu keadilan sangatlah penting dan untuk kehidupan sehari – hari karena akan menciptakan kesejahteraan untuk semua masyarakat bumi.
            Keadilan tercantum dalam Pancasila dan yang paling utama ada dalam sila kelima yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang memiliki arti dan makna bahwa warga negara Indonesia berhak dan layak untuk mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
  • ·           Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
  • ·           Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
  • ·           Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Mengenai makna keadilan, Sedangkan Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a.       Keadilan Komulatif,
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
b.      Keadilan distributive.
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.

Sedangkan Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.    Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c.  Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.

Praktik Keadilan di Indonesia
            Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ kalimat ini sangatlah jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Semua layak untuk medapatkan keadilan yang merata, hal ini sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Hak Asasi Manusia di anggap sebagai hak dasar yang sangat penting dan layak untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, wajib diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan dalam mewujudkan ini peran hukum sangatlah paling di butuhkan.Hukum adalah aturan yang harus di taati yang bersifat memaksa dan apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Hukum itu sendiri bertujuan memberikan keadilan kepada setiap umat manusia. Semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Namun dalam praktiknya hal ini sudah tidak lagi di junjung tinggi lagi. Hukum di indonesia di nilai belum mampu memberikan apa yang di inginkan oleh masyarakat, hukum di indonesia belum mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat lemah. Ironisnya malah ini terjadi kebalikannya, hukum kini menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak dan bersikap semena-mena. Saat ini hukum di indonesia hanya berpihak kepada mereka yang kaya, mareka yang berkuasa, dan mereka yang memiliki jabatan tinggi.
Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang.
Dan Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Rasa keadilan masyarakat tercabik lantaran, di sisi lain, penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat atau orang kaya. Kita juga menyaksikan adanya upaya memperjuangkan hak yang menuntut keadilan dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tatkala praktek ketidakadilan sudah menjadi wabah, maka akan berdampak buruk dalam banyak hal, bukan hanya penderitaan atau kemiskinan yang nampak, namun juga menyebabkan kejahatan yang makin merajarela, dan kehidupan sosial yang semakin gobrok. Yang kaya semakin kaya dengan cara menindas yang miskin, yang kuat atau berkuasa menindas yang lemah, yang benar dikalahkan oleh yang jahat dan lain sebagainya.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar