Keadilan berasal dari bahasa Arab
adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di
tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti
menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti katanya “adil”
artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada pihak lain.
Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan :
a. Sama (seimbang), Nilai yang tidak berbeda
b. Tidak berat sebelah, perlakukan yang sama dan tidak pilih kasih
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak
kurang
d. Patut / layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan
proporsional
e. Perlakuan pada diri sendiri sama seprti perlakuan kepada pihak lain
dan sebaliknya
Dalam konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak yang
berbuat dan kepada pihak lain yang berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana
perbuatan itu ditujukan. Implikasinya, perlakuan kepada diri sendiri,
seharusnya sama pula dengan perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil
kepada pihalk lain jika kepada diri sendiri saja tidak adil. Konsep adil (tidak
sewenang-wenang) baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbautan
nyata dan nilai yang di hasilkan atau akibat yang ditimbulkannya. Situasi dan
kondisi juga ikut melakuakn perbuatan adil manusia.
Keadilan
adalah pengakuan dan perilaku seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keserasian menuntut Hak dan Kewajiban atau dengan kata lain
adalah keadilan adalah keadaan dimana setiap orang mendapatkan atau memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, hak haruslah di
sertai dengan kewajiban begitu juga sebaliknya kewajiban haruslah disertai
dengan hak.
Keadilan itu merupakan suatu
perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan
seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antar sesamanya. Adil
dalam melaksanakan suatu situasi dan kondisi atau masalah jiwa seseorang
yang memiliki jiwa sosial tinggi. Setiap
warga Negara Indonesia wajib dan layak menerima atau memperoleh keadilan yang
merata satu dengan yang lain sesuai dengan Hak Asasi Manusia baik dalam
berbagai bidang.
Keadilan dan ketidakadilan tidak
dapat di pungkiri karena dalam kehidupan manusia itu sendiri sering kali dan
hampir setiap
hari merasakan keadilan dan ketidakadilan. Oleh sebab itu keadilan dan
ketidakadilan menimbulkan banyak perbincangan dan menjadi kreativitas
tersendiri. Maka dari itu keadilan sangatlah penting dan untuk kehidupan sehari
– hari karena akan menciptakan kesejahteraan untuk semua masyarakat bumi.
Keadilan tercantum dalam Pancasila
dan yang paling utama ada dalam sila kelima yang berbunyi “ keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang memiliki arti dan makna bahwa warga negara
Indonesia berhak dan layak untuk mendapatkan keadilan yang merata dari pihak
yang berwenang.
Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
- · Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- · Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- · Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Mengenai makna keadilan, Sedangkan Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan
Komulatif,
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
b. Keadilan
distributive.
Keadilan distributif atau justitia distributiva;
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
Sedangkan Plato, guru Aristoteles, menyebutkan
ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan
komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute
= mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan
distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan
legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan yang
dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan merupakan hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo
(1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu
Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan
umum, dan kebebasan.Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan
keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945
maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan
bertujuan menciptakan keadilan social.
Praktik Keadilan di Indonesia
Dalam sila kelima pancasila yang
berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ kalimat ini
sangatlah jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan
tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Semua layak untuk medapatkan keadilan
yang merata, hal ini sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Hak
Asasi Manusia di anggap sebagai hak dasar yang sangat penting dan layak untuk
dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh
karena itu, wajib diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang sudah melanggar Hak
Asasi Manusia dan dalam mewujudkan ini peran hukum sangatlah paling di
butuhkan.Hukum adalah aturan yang harus di taati yang bersifat memaksa dan
apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Hukum
itu sendiri bertujuan memberikan keadilan kepada setiap umat manusia. Semua
manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Namun dalam praktiknya hal ini sudah
tidak lagi di junjung tinggi lagi. Hukum di indonesia di nilai belum mampu
memberikan apa yang di inginkan oleh masyarakat, hukum di indonesia belum mampu
menciptakan keadilan bagi masyarakat lemah. Ironisnya malah ini terjadi
kebalikannya, hukum kini menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
dan bersikap semena-mena. Saat ini hukum di indonesia hanya berpihak kepada
mereka yang kaya, mareka yang berkuasa, dan mereka yang memiliki jabatan
tinggi.
Di Indonesia keadilan belum bisa
ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih
dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan.
Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang
tidak bisa ditembus sinar terang.
Dan Kenyataan dewasa ini di
Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran
untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan
golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Rasa keadilan masyarakat tercabik
lantaran, di sisi lain, penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat
atau orang kaya. Kita juga menyaksikan adanya upaya memperjuangkan hak yang
menuntut keadilan dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tatkala praktek ketidakadilan sudah
menjadi wabah, maka akan berdampak buruk dalam banyak hal, bukan hanya
penderitaan atau kemiskinan yang nampak, namun juga menyebabkan kejahatan yang
makin merajarela, dan kehidupan sosial yang semakin gobrok. Yang kaya semakin kaya dengan
cara menindas yang miskin, yang kuat atau berkuasa menindas yang lemah, yang
benar dikalahkan oleh yang jahat dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar